Kawasanindustri.net – Kawasan Industri Cikarang akan Menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Undang Undang Nomor 39 tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tampaknya akan merubah total kawasan Industri Cikarang menjadi kawasan ekonomi khusus atau disingkat menjadi KEK.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat, menilai kawasan Cikarang Kabupaten Bekasi layak untuk dijadikan Kawasan Ekonomi Khusus, karena di Cikarang terdapat 2.000 unit pabrik dan industri. Antara lain yang bergerak pada sektor otomotif.
Kita tahu bahwa di kawasan industri Cikarang, ada 7 kawasan industri besar yang cukup berkembang pesat, yaitu PT Cikarang Industrial Estate (Jababeka), PT Lippo Cikarang , PT. Delta Mas, PT East Jakarta Industrial Park (EJIP), PT Megapolis Manunggal Industrial Development (MM2100), PT Bekasi Fadjar Hungkang, dan PT Hyundai Inti Development Park Dae Woo.
Ke-7 kawasan industry itulah yang akan disinergikan, menjadi sebuah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Menurut Ferry Sofwan Arif, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat. Hal ini menindaklanjuti terbitnya UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang pembentukan KEK. Bagi yang membutuhkan Nomor telpon penting areal bekasi silakan baca di Daftar Nomor Telepon Penting Kawasan Bekasi.