Kawasanindustri.net – e-Faktur Wajib untuk Setiap Pengusaha Kena Pajak Per 1 Juli 2015. Informasi penting bagi para pengusaha kena pajak di sekitar kawasan industri, bahwa mulai 1 Juli 2015, Dirjen Pajak berlakukan faktur pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) di Jawa dan Bali. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Jawa dan Bali diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur).
e-Faktur atau faktur Pajak berbentuk elektronik, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur Pajak.
Pemberlakuan e-Faktur dilakukan secara bertahap sejak 1 Juli 2014 kepada PKP tertentu. PKP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jawa dan Bali wajib menggunakan e-Faktur per 1 Juli 2015. Sedangkan pemberlakukan e-Faktur secara nasional akan secara serentak dimulai pada 1 Juli 2016.
Jadi bagi Anda yang sampai sekarang masih membuat laporan faktur pajak secara manual, segera gunakan e-Faktur, karena PKP yang telah wajib e-Faktur namun tidak menggunakannya, secara hukum dianggap tidak membuat faktur pajak sehingga akan dikenakan sanksi pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.