Kawasanindustri.net – Download Gratis UMK Bekasi Jawa Barat 2019 PDF. Di Bandung Jumat 16 November 2018 Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2019. Bagi yang belum memiliki data, file atau pdf mengenaik UMK ini, berikut bisa Anda download gratis di kawasanindustri.net.
Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat, Ferry Sofwan Arief di Gedung Sate, Bandung, 21 November 2018 menyampaikan bahwa mayoritas kenaikan upah mengikuti PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dengan kenaikan seragam 8,03 persen, kecuali Pangandaran.
Gubernur sengaja menggunakan kebijakan diskresi atau pengecualian untuk Kabupaten Pangandaran sehingga mendapatkan penetapan kenaikan upah paling besar, di atas ketentuan PP 78. Diskresi ini berdasarkan kondisi dan situasi, yang dalam pandangan pemerintah provinsi Jawa Barat, Pangandaran akan menjadi tempat pertumbuhan ekonomi baru ke depan.
Dalam Surat Keputusan Gubenrur Nomor 561/kep1220-yanbangsos/2018 tentang UMK di daerah Jawa Barat tahun 2019 ada tiga pengelompokan upah minimum di Jawa Barat. Kelompok pertama untuk upah yang sudah menembus Rp 4 juta. “Yaitu Kabupaten Karawang Rp 4.234.010,27, Kota Bekasi Rp 4.229.756,61, serta Kabupaten Bekasi Rp 4.146.126,18,” kata dia.
Kelompok kedua untuk upah minimum antar Rp 3-4 juta ada di 5 kabupaten/ktoa. Yakni Depok Rp 3.872.551,72, Kota Bogor Rp 3.842.785,54, Kabupaten Bogor Rp 3.763.405,88, Purwakarta Rp 3.722/299,94, serta Kota Bandung Rp 3.339.580,61.
Ada 15 kabupaten.kota yagn UMK 2019 pada posisi di atas Rp 2 juta,” .Yakni Bandung Barat (Rp 2.889.744,63), Sumedang (Rp 2.893.074,72), Kabupaten Bandung (Rp 2.893.074,72), Kota Cimahi (Rp 2.893.074,71), Kabupaten Sukabumi (Rp 2.791.016,23), Subang (Rp 2.732.899,70), Cianjur (Rp 2.336.004,97), Kota Sukabumi (Rp 2.331.752,50), Indramayu (Rp 2.117.713,68), Kota Tasikmalaya (Rp 2.086.529,61), Kabupaten Tasikmalaya (Rp 2.075.189,31), Kota Cirebon (Rp 2.045.422,24), serta Kabupaten Cirebon (Rp 2.024.160,07).
Kelompok terakhir dengan upah masih di angka Rp 1 jutaan. Yakni Garut (Rp 1.807.285,69), Majalengka (Rp 1.791.693,26), Kuningan (Rp 1.734.994,34), Ciamis (Rp 1.733.162,42), Pangandaran (Rp 1.714.673,33), serta Kota Banjar (Rp 1.688.217,52).
Yang membutuhkan PDF UMK Kabupaten Bekasi 2018, silakan download disini
Bagi perusahaan di Bekasi, yang mencari info seputar pallet bisa lihat pallet plastik bekas.