Kawasanindustri.net – 4 Syarat dan 28 Daftar Wilayah Penerima Subsidi Gaji Selama PPKM – Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, yang mengatur mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji senilai Rp 1 juta selama dua bulan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama BPJS Ketenagakerjaan siap mengucurkan bantuan subsidi gaji atau subsidi upah sebesar 1 juta kepada tenaga kerja/buruh.
Gaji tahap pertama pencairannya akan dilakukan untuk 1 juta tenaga kerja. Jumlah ini didapat berdasarkan data pekerja yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
Kementerian Ketenagakerjaan akan lebih dulu melakukan skrining data 1 juta calon penerima untuk memastikan kesesuaian format data, serta untuk menghindari adanya duplikasi data.
Seperti yang telah diketahui, ada bebearpa syarat dan kriteria yang harus terpenuhi sebelum seorang tenaga kerja/buruh mendapatkan subsidi gaji ini. Berikut kriteria penerima subsidi gaji selama PPKM.
Syarat dan Kriteria Penerima Subsidi Gaji Selama PPKM
- Pertama tercatat sebagai WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Syarat kedua adalah, terdaftar sebagai penerima jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS yang masih aktif sampai dengan Juni 2021.
- Syarat lain, bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada tenaga kerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan sesuai upah minimun provinsi (UMP) atau kabupaten/kota tempatnya bekerja.
- Selain itu, bantuan subsidi gaji ini akan disalurkan kepada buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4, diutamakan bagi yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Daftar Wilayah Penerima Subsidi Gaji
Berikut daftar wilayah yang jadi target penyaluran bantuan subsidi gaji Rp 1 juta:
1. DKI Jakarta, meliputi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten, meliputi Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang.
3. Jawa Barat, meliputi Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabuoaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya.
4 .Jawa Tengah, meliputi Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, Kota Pekalongan, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang.
5. D.I. Yogyakarta, meliputi Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta.
6. Jawa Timur, meliputi Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu.
Daftar Wilayah Penerima Subsidi Gaji
7. Bali, meliputi Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, Kota Denpasar.
8. Sumatera Utara, meliputi Kota Medan, dan Kota Sibolga.
9. Sumatera Barat, meliputi Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Solok.
10. Kepulauan Riau, meliputi Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan.
11. Lampung, meliputi Kota Bandar Lampung dan Kota Metro.
12. Aceh, meliputi Kota Banda Aceh.
13. Riau, meliputi Kota Pekanbaru.
14. Jambi, meliputi Kota Jambi.
15. Sumatera Selatan, meliputi Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang.
16. Bengkulu, meliputi Kota Bengkulu.
17. Kalimantan Barat, meliputi Kota Pontianak dan Kota Singkawang.
18.Kalimantan Timur, meliputi Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang.
19. Kalimantan Tengah, meliputi Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kota Palangkaraya.
20. Kalimantan Utara, meliputi Kabupaten Bulungan.
21. Sulawesi Utara, meliputi Kota Manado dan Kota Tomohon.
22. Sulawesi Tengah, meliputi Kota Palu.
23. Sulawesi Tenggara, meliputi Kota Kendari.
24. Nusa Tenggara Barat, meliputi Kota Mataram.
25. Nusa Tenggara Timur, meliputi Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo.
26. Maluku, meliputi Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon.
27 .Papua, meliputi Kabupaten Boven Digoel dan Kota Jayapura.
28. Papua Barat, meliputi Kabupaten Manokwari, Kota Sorong, Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama.
Demikian tadi 4 Syarat dan 28 Daftar Wilayah Penerima Subsidi Gaji Selama PPKM, semoga bermanfaat. Bagi para pemilik industri printing yang membutuhkan doctor blade, plastic zipper, isolasi tahan panas bisa menghubungi rotogravure