Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the all-in-one-seo-pack domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/kawasan5/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
5 Cara Mudah Klaim Mengurus Kacamata BPJS Kesehatan | Info Kawasan Industri | Jababeka | Cikarang

Kawasanindustri.net5 Cara Mudah Klaim Mengurus Kacamata dengan BPJS Kesehatan. Mungkin Anda pernah dengar bahwa kita bisa mengklaim atau mengurus, membeli kacamata melalui BPJS Kesehatan. Lalu bagaimanakan cara atau proses mengurusnya? Kawasanindustri.net akan mencoba membantu Anda untuk menginformasikan 5 Cara Mudah Klaim Mengurus Kacamata BPJS Kesehatan.

5 Cara Mudah Klaim Mengurus Kacamata BPJS Kesehatan.

Sebelum kita lebih jauh membahas cara-caranya pastikan bahwa Anda sudah terdaftar di BPJS Kesehatan, baik itu melalui perorangan maupun perusahaan tenpat Anda bekerja. Kalau Anda sudah terdaftar, berikut 5 cara mudah yang bisa Anda lakukan untuk mengurus atau mengklaim kacamata melalui BPJS Kesehatan.

  1. Peserta datang ke fasilitas kesehatan pertama (Faskes I) yang sudah di tunjuk oleh BPJS untuk mendapatkan Surat Rujukan ke Dokter Spesialis Mata /poli mata.
  2. Peserta datang ke Dokter Spesialis Mata yang di tunjuk untuk mendapatkan resep ukuran mata.
  3. Peserta kembali mendatangi loket BPJS untuk melegalisir resep ukuran mata.
  4. Peserta datang ke optik dengan membawa Resep Ukuran Mata yang sudah di legalisir, Fotocopy KTP dan Fotocopy Kartu Peserta BPJS.
  5. Peserta bertransaksi sesuai dengan benefit yang tertera, apabila ada kelebihan dibayar di tempat.

Pelayanan kesehatan mata yang dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah sesuai dengan prosedur pelayanan dan sesuai dengan indikasi medis. Pengobatan mata dengan laser, saat ini belum dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan, hanya yang kacamata + lensa yang dapat dijamin oleh BPJS.

Nilai kacamata + lensa yang dijamin oleh BPJS Kesehatan sebagai berikut:
Kelas I = Rp 300.000,-
Kelas II = Rp 200.000,-
Kelas III = Rp 150.000,-

Ukuran kacamata yang dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah minimal 0.5 Dioptri untuk lensa spheris dan 0.25 Dioptri untuk lensa silindris. Kacamata dapat diberikan maksimal 1 kali dalam 2 (dua) tahun. Penggantian lensa maksimum 1 kali dalam 2 (dua) tahun dan untuk penggantian bingkai maksimum 1 kali dalam 3 (tiga) tahun.

Bagaimana, mudah bukan? Semoga 5 Cara Mudah Klaim Mengurus Kacamata BPJS Kesehatan di atas bisa membantu Anda. Bagi Anda yang sedang mencari  pallet untuk kebutuhan gudang dan perusahaan bisa lihat di Jual Pallet Plastik, Harga Pallet Plastik, Pallet Plastik. Kalau perusaahaan Anda membutuhkan spare part mesin cetak rotogravure bisa kunjungi Rotogravure Indonesia atau Jual Nitto Tape, Jual Stroboscope

By